SPMB 2025 - 2 May 2025, 11:29 AM

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

 

Penentuan Persentase Daya Tampung

Jalur Penerimaan Murid Baru

Pasal 30

(1)Pemerintah Daerah menetapkan persentase jalur penerimaan Murid baru untuk:

a. Jalur Domisili;

b. Jalur Afirmasi;

c. Jalur Prestasi; dan

d. Jalur Mutasi.

(2) Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar:

a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;

b. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan

c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

(3) Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar:

a. paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;

b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan

c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

(4) Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar:

a. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan

b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

(5) Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

Username

Password

Buat Akun Baru

Gunakan email Anda untuk mendaftar

E-mail*

Nama Lengkap

Jenis Kelamin*

Tanggal Lahir

Password*

Confirm Password*

Dengan membuka akun, Anda telah membaca, mengerti, dan menyetujui Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi.